Tugas Pokok Fungsi Subdit Pengolahan Hasil Peternakan adalah sebagai berikut :
- Penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengolahan hasil peternakan
- Penyiapan Pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan hasil peternakan
- Penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang di bidang pengolahan hasil peternakan
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengolahan hasil peternakan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengolahan hasil peternakan
- Pemutakhiran data pengolahan pangan hasil peternakan
- Identifikasi potensi pengolahan pangan hasil peternakan
- Koordinasi dan pembinaan pengolahan pangan hasil peternakan
- Pengembangan pengolahan produk ternak ruminansia, pengolahan susu, pengolahan produk unggas dan aneka ternak
- Sosialisasi peraturan dan kebijakan di bidang pengolahan pangan
- Pemutakhiran data pengolahan hasil peternakan non pangan
- Identifikasi potensi pengolahan hasil peternakan non pangan
- Koordinasi dan pembinaan pengolahan pangan hasil peternakan non pangan
- Pengembangan pengolahan biogas, kompos dan pupuk cair, serta pengolahan hasil ikutan ternak non pangan
- Sosialisasi peraturan dan kebijakan di bidang pengolahan non pangan





