Tuesday, January 12, 2016

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Fungsi Subdit Pengolahan Hasil Peternakan adalah sebagai berikut :

  1.  Penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengolahan hasil peternakan
  2. Penyiapan Pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan hasil peternakan
  3. Penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang di bidang pengolahan hasil peternakan
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengolahan hasil peternakan
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengolahan hasil peternakan   
Kegiatan Seksi Pengolahan Pangan sebagai berikut :
  1. Pemutakhiran data pengolahan pangan hasil peternakan
  2. Identifikasi potensi pengolahan pangan hasil peternakan
  3. Koordinasi dan pembinaan pengolahan pangan hasil peternakan
  4. Pengembangan pengolahan produk ternak ruminansia, pengolahan susu, pengolahan produk unggas dan aneka ternak
  5. Sosialisasi peraturan dan kebijakan di bidang pengolahan pangan  
Kegiatan Seksi Pengolahan Non Pangan sebagai berikut :
  1. Pemutakhiran data pengolahan hasil peternakan non pangan
  2. Identifikasi potensi pengolahan hasil peternakan non pangan
  3. Koordinasi dan pembinaan pengolahan pangan hasil peternakan non pangan
  4. Pengembangan pengolahan biogas, kompos dan pupuk cair, serta pengolahan hasil ikutan ternak non pangan
  5. Sosialisasi peraturan dan kebijakan di bidang pengolahan non pangan