Peternakan merupakan subsektor penting
dalam menunjang perekonomian masyarakat, namun sebagian besar usaha peternakan masih
dilakukan dalam skala usaha kecil dan belum mengoptimalkan pengolahan produk
hasil peternakannya. Sementara itu, usaha pengolahan hasil ternak yang sudah
dilakukan baik proses maupun produknya belum memenuhi standar dan kualitas yang
dipersyaratkan sehingga sulit mendapatkan izin edar. Hal ini menyebabkan produk
yang dihasilkan belum memiliki daya saing yang cukup tinggi di pasar.
Upaya program peningkatan nilai tambah
dan daya saing produk hasil ternak di
daerah telah dilakukan sejak tahun 2010 sampai dengan tahun
2016 yang diwujudkan
dalam berbagai bentuk
fasilitasi sarana prasarana serta
pembinaan kepada kelompok/gabungan
kelompok komoditi pangan dan non pangan. Untuk komoditi pangan, fasilitasi
diberikan untuk kelompok/gabungan kelompok yang melakukan pengolahan daging,
susu, unggas dan aneka ternak, sedangkan untuk komoditi non pangan fasilitasi diberikan
kepada kelompok/gabungan kelompok peternak untuk mengolah limbah ternak menjadi
biogas, kompos dan pupuk cair.
Tabel 1 - Rekapitulasi Fasilitasi Pengolahan
Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Tahun 2010 - 2017
No.
|
Unit Usaha
|
Tahun
|
Jumlah
|
|||||||
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
2016
|
2017
|
|||
1
|
Pengolahan pakan
|
14
|
33
|
57
|
39
|
63
|
38
|
0
|
0
|
244
|
2
|
Pengolahan susu
|
24
|
24
|
16
|
9
|
20
|
12
|
15
|
3
|
123
|
3
|
Pengolahan daging
|
25
|
27
|
40
|
132
|
57
|
34
|
13
|
0
|
328
|
4
|
Pengolahan limbah ternak
|
6
|
0
|
99
|
85
|
65
|
37
|
20
|
1
|
313
|
5
|
Pengolahan unggas dan aneka ternak
|
0
|
0
|
0
|
2
|
2
|
5
|
18
|
0
|
27
|
6
|
Pengolahan lainnya (kulit)
|
0
|
0
|
5
|
1
|
2
|
1
|
0
|
0
|
9
|
Total
|
69
|
84
|
217
|
268
|
209
|
127
|
66
|
4
|
1.044
|
|
Sumber : Data UPH Ditjen PKH tahun
2017
Dari total 1.044 kelompok penerima
fasilitasi, terdapat 123 unit usaha pengolahan susu, 328 unit usaha pengolahan
daging, dan 27 unit usaha pengolahan unggas, dan 9 unit usaha pengolahan kulit,
dengan total sejumlah 487 unit . Keempat jenis usaha tersebut termasuk kategori
pangan, dimana produk olahan kulit secara umum berupa rambak / krupuk kulit. Sedangkan
pengolahan pakan dan pengolahan limbah termasuk kategori non pangan.
Khusus untuk produk pangan olahan
hasil peternakan agar dapat dipasarkan harus mempunyai izin edar dari Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM), terutama untuk produk susu dan olahan produk
peternakan basah lainnya (nugget, sosis, dan lain-lain). Tanpa adanya izin
edar, produk-produk yang dihasilkan UPH memiliki
akses pasar yang terbatas, misalnya untuk memasarkan ke pasar
modern/supermarket dibutuhkan izin edar dari BPOM tersebut. Konsumen sudah
sadar akan pentingnya jaminan keamanan pangan yang dikonsumsi. Konsumen juga telah
memahami bahwa produk yang memiliki izin edar berarti telah dijamin kualitas
dan keamanan pangan.
Untuk kategori pangan, produk olahan
hasil peternakan sebaiknya dilengkapi dengan izin edar, bisa berupa izin
Makanan Dalam (MD) atau Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) tergantung jenis dan
tingkat resiko produk tersebut. Pendaftaran izin edar MD dilaksanakan oleh BPOM
atau Balai POM provinsi, sedangkan PIRT oleh Kemenkes atau Dinas Kesehatan Kabupaten
/ Kota.
Selama fasilitasi kepada CP CL gapoktan
/ kelompok ternak, banyak kendala yang dihadapi UPH Peternakan, yaitu :
Ø
Masih
rendahnya kemampuan SDM kelompok
Ø
Masih
rendahnya kesadaran kelompok dalam menerapkan cara produksi pangan olahan yang
baik
Ø
Prasarana
dan sarana pengolahan yang belum memadai dan belum sesuai alur proses CPPOB
Ø
Belum
adanya SOP / dokumentasi sistem mutu
Ø
Kurang
lengkapnya pemenuhan persyaratan administrasi
Ø
terbatasnya
biaya untuk pengurusan
Untuk itu diperlukan sinergitas antara
pemerintah pusat dan daerah baik dari segi pembiayaan maupun bimbingan teknis dalam
mendukung terlaksananya program fasilitasi izin edar bagi UPH Peternakan
(Hermawan S, 2017).





