Tuesday, February 13, 2018

PROBLEM UPH PETERNAKAN DALAM PENDAFTARAN IZIN EDAR PRODUK PETERNAKAN

Peternakan merupakan subsektor penting dalam menunjang perekonomian masyarakat, namun sebagian besar usaha peternakan masih dilakukan dalam skala usaha kecil dan belum mengoptimalkan pengolahan produk hasil peternakannya. Sementara itu, usaha pengolahan hasil ternak yang sudah dilakukan baik proses maupun produknya belum memenuhi standar dan kualitas yang dipersyaratkan sehingga sulit mendapatkan izin edar. Hal ini menyebabkan produk yang dihasilkan belum memiliki daya saing yang cukup tinggi di pasar.


Upaya program peningkatan nilai tambah dan daya saing produk hasil ternak di daerah telah dilakukan sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 yang diwujudkan dalam berbagai bentuk fasilitasi sarana prasarana serta pembinaan kepada kelompok/gabungan kelompok komoditi pangan dan non pangan. Untuk komoditi pangan, fasilitasi diberikan untuk kelompok/gabungan kelompok yang melakukan pengolahan daging, susu, unggas dan aneka ternak, sedangkan untuk komoditi non pangan fasilitasi diberikan kepada kelompok/gabungan kelompok peternak untuk mengolah limbah ternak menjadi biogas, kompos dan pupuk cair.
    Tabel 1 - Rekapitulasi Fasilitasi Pengolahan Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Tahun 2010 - 2017
No.
Unit Usaha
Tahun
Jumlah
2010
2011
2012
2013
2014
2015
2016
2017
1
Pengolahan pakan
14
33
57
39
63
38
0
0
244
2
Pengolahan susu
24
24
16
9
20
12
15
3
123
3
Pengolahan daging
25
27
40
132
57
34
13
0
328
4
Pengolahan limbah ternak
6
0
99
85
65
37
20
1
313
5
Pengolahan unggas dan aneka ternak
0
0
0
2
2
5
18
0
27
6
Pengolahan lainnya (kulit)
0
0
5
1
2
1
0
0
9

Total
69
84
217
268
209
127
66
4
1.044
Sumber : Data UPH Ditjen PKH tahun 2017
Dari total 1.044 kelompok penerima fasilitasi, terdapat 123 unit usaha pengolahan susu, 328 unit usaha pengolahan daging, dan 27 unit usaha pengolahan unggas, dan 9 unit usaha pengolahan kulit, dengan total sejumlah 487 unit . Keempat jenis usaha tersebut termasuk kategori pangan, dimana produk olahan kulit secara umum berupa rambak / krupuk kulit. Sedangkan pengolahan pakan dan pengolahan limbah termasuk kategori non pangan.
Khusus untuk produk pangan olahan hasil peternakan agar dapat dipasarkan harus mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terutama untuk produk susu dan olahan produk peternakan basah lainnya (nugget, sosis, dan lain-lain). Tanpa adanya izin edar, produk-produk yang dihasilkan UPH  memiliki akses pasar yang terbatas, misalnya untuk memasarkan ke pasar modern/supermarket dibutuhkan izin edar dari BPOM tersebut. Konsumen sudah sadar akan pentingnya jaminan keamanan pangan yang dikonsumsi. Konsumen juga telah memahami bahwa produk yang memiliki izin edar berarti telah dijamin kualitas dan keamanan pangan.
Untuk kategori pangan, produk olahan hasil peternakan sebaiknya dilengkapi dengan izin edar, bisa berupa izin Makanan Dalam (MD) atau Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) tergantung jenis dan tingkat resiko produk tersebut. Pendaftaran izin edar MD dilaksanakan oleh BPOM atau Balai POM provinsi, sedangkan PIRT oleh Kemenkes atau Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota.
Selama fasilitasi kepada CP CL gapoktan / kelompok ternak, banyak kendala yang dihadapi UPH Peternakan, yaitu :
Ø  Masih rendahnya kemampuan SDM kelompok
Ø  Masih rendahnya kesadaran kelompok dalam menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik
Ø  Prasarana dan sarana pengolahan yang belum memadai dan belum sesuai alur proses CPPOB
Ø  Belum adanya SOP / dokumentasi sistem mutu
Ø  Kurang lengkapnya pemenuhan persyaratan administrasi
Ø  terbatasnya biaya untuk pengurusan

Untuk itu diperlukan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah baik dari segi pembiayaan maupun bimbingan teknis dalam mendukung terlaksananya program fasilitasi izin edar bagi UPH Peternakan (Hermawan S, 2017).