LATAR BELAKANG
Peningkatan nilai tambah daya saing
produk peternakan terus dilakukan baik oleh instansi pusat dan daerah, dalam
bentuk fasilitasi fisik berupa bangunan dan alat pengolahan, juga fasilitasi
non fisik berupa pendampingan / bimbingan teknis bagi kelompok / gabungan
kelompok. Pengolahan produk peternakan dalam skala kecil (skala rumah tangga /
kelompok / gabungan kelompok) masih menggunakan peralatan dan cara sederhana,
sehingga kuantitas maupun kualitasnya masih relatif kurang. Di sisi lain sifat
produk peternakan memiliki resiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk
pertanian lainnya. Di sisi lainnya, pemasaran produk olahan peternakan yang
diproduksi oleh skala rumah tangga/kelompok/gabungan kelompok belum memiliki
jangkauan yang luas, bahkan terbatas hanya diproduksi pada waktu dan jumlah
yang tertentu saja sesuai pesanan konsumen.
Diperlukan kerja keras dan upaya
perbaikan sistem produksi agar hasil produk olahan memenuhi syarat minimal
keamanan pangan, sehingga produk tersebut dapat dikonsumsi dengan aman oleh
konsumen. Kelayakan sistem produksi pangan olahan disyahkan melalui penerbitan
ijin edar, dalam hal ini kewenangan penilaian, penerbitan, serta pengawasan dilakukan
oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Rumah tangga/kelompok/gabungan
kelompok memiliki keterbatasan kemampuan sumberdaya manusia dan keterbatasan
kelayakan bangunan serta alat mesin pengolahan produk peternakan.
Untuk itu diperlukan sinergitas
antara instansi pembina dan pengawas serta pelaku usaha sendiri dalam
meningkatkan mutu produk olahan mereka, sehingga memenuhi persyaratan minimal keamanan
pangan, sehingga berhak mendapatkan ijin edar.
TUJUAN
Panduan umum pendampingan CPPOB bertujuan sebagai sarana penilaian dan sebagai pendampingan kelompok dalam memperoleh ijin edar.
TITIK KRITIS
Titik kritis pada pendampingan UPH Peternakan adalah :
Ø Kurangnya kemampuan SDM kelompok tani
/ gabungan kelompok tani dalam hal :
- Pemahaman pentingnya mutu dan keamanan
pangan secara umum
- Pemahaman alur produksi, desain bangun
ruang produksi
- Pemahaman higine dan sanitasi karyawan
- Pemahaman pembuatan dokumen sistem
mutu
- Pemahaman pemenuhan persyaratan
administrasi kelompok dalam pendaftaran ijin edar, seperti : Ijin Usaha Mikro
Kecil, NPWP, dsb
Ø Kemampuan financial / pembiayaan kelompok
dalam pembiayaan pendaftaran ijin edar (ereg BPOM), dan rehabilitasi banguan
rumah produksi agar sesuai dengan CPPOB
Ø Konsistensi kelompok dalam
melaksanakan sistem mutu / SOP
METODE PENDAMPINGAN
Metode pendampingan yang dianjurkan sebagai berikut “Pendampingan terus menerus dalam semua
lini, baik bersifat teknis maupun non teknis”. Karena kondisi kelompok
sangat beragam.
PANDUAN UMUM POINT- POINT
PENDAMPINGAN
A. PERSYARATAN
ADMINISTRATIF
1. Ijin Usaha Mikro Kecil dari Kecamatan
setempat
2. NPWP atas nama kelompok
3. Uji mutu produk
B. SARANA
PRASARANA PENGOLAHAN
Poin penilaian sarana - prasarana pengolahan sebagai berikut :
Poin penilaian sarana - prasarana pengolahan sebagai berikut :
No.
|
Aspek
Yang Dinilai
|
Minor
|
Major
|
Serius
|
Kritis
|
Ok
|
Ket/Tgl
Perbaikan
|
A. Pimpinan / Manajemen
|
|||||||
1.
|
Pimpinan
tidak mempunyai wawasan terhadap metode pengawasan modern (HACCP) dan tidak
melaksanakannya dengan baik
|
X
|
|||||
2.
|
Tidak berkeinginan bekerja sama
dengan pengawas, a.l. tidak menerima dengan spenuh hati dan tidak mau
menunjukkan data yang diperlukan oleh pengawas
|
X
|
|||||
B. Sanitasi Lokasi
dan Lingkungan: Fisik
|
|||||||
3.
|
Lingkungan
tidak bebas dari rumput liar atau semak belukar
|
X
|
|||||
4.
|
Lingkungan tidak bebas dari sampah
dan barang-barang tak berguna di areal tempat usaha maupun di luarnya
|
X
|
|||||
5.
|
Tidak ada tempat sampah di sekitar
lingkungan tempat usaha atau tempat sampah ada tetapi tidak dirawat dengan
baik
|
X
|
|||||
6.
|
Bangunan yang digunakan untuk
menaruh perlengkapan tidak teratur tidak terawat dan tidak mudah dibersihkan
|
X
|
|||||
7.
|
Ada tempat pemeliharaan hewan yang
menungkinkan menjadi sumber kontaminasi
|
X
|
X
|
||||
8.
|
Terdapat debu, asap, bau yang
berlebihan di jalanan, tempat parkir, atau sekeliling tempat usaha
|
X
|
|||||
C. Sanitasi
Lingkungan : Pembuangan / Limbah
|
|||||||
C.1. Saluran air / air hujan
|
|||||||
9.
|
Sistem pembuangan limbah cair /
saluran di sekitar lingkungan tempat usaha kurang baik
|
X
|
|||||
10.
|
Kapasitas saluran di lingkungan
tempat usaha tidak mencukupi
|
X
|
X
|
||||
C.2. Pembuangan limbah : cair, padat, sampah di sekitar lingkungan tempat
usaha
|
|||||||
11.
|
Limbah cair di sekitar lingkungan
tidak ditangani dengan baik
|
X
|
|||||
12.
|
Konstruksi tempat pembuangan
limbah tidak selayaknya
|
X
|
|||||
13.
|
Tempat / wadah sampah tidak ada
penutupnya
|
X
|
|||||
D. Sanitasi
Lingkungan : Investasi Burung, Serangga, atau Binatang lain
|
|||||||
14.
|
Tidak ada pengendalian untuk
mencegah serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya di lingkungan tempat
usaha.
|
X
|
X
|
||||
15.
|
Pencegahan serangga, burung,
tikus, dan binatang lain tidak efektif.
|
X
|
X
|
||||
E. Tempat
Usaha – Umum
|
|||||||
16.
|
Rancang bangun, bahan-bahan atau
konstruksinya menghambat program sanitasi.
|
X
|
|||||
17.
|
Rancang bangun tidak sesuai dengan
jenis pangan yang diproduksi.
|
X
|
|||||
18.
|
Luas tempat usaha tidak sesuai
dengan kapasitas produksi.
|
X
|
|||||
19.
|
Bangunan dalam keadaan tidak
terawat.
|
X
|
X
|
||||
20.
|
Tidak ada fasilitas atau usaha
lain untuk menvegah binatang atau serangga masuk ke dalam tempat usaha
(kisi-kisi, kasa penutup lubang angin, tirai udara-air curtain, tirai plastik
atau tirai air-water curtain), kalaupun ada tidak efektif
|
X
|
X
|
||||
21.
|
Tata ruang tidak sesuai alur
proses produksi.
|
X
|
X
|
||||
22.
|
Tidak ada ruang istirahat, jika
ada tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
|
X
|
|||||
F.
Tempat Usaha –
Ruang Pengolahan
|
|||||||
23.
|
Ruang pengolahan berhubungan
langsung/terbuka dengan tempat tinggal, garasi dan bengkel.
|
X
|
|||||
F.1. Lantai :
|
|||||||
24.
|
Terbuat dari bahan yang tidak
mudah diperbaiki / dicuci atau rusak.
|
X
|
X
|
||||
25.
|
Konstruksi tidak sesuai persyaratan
teknik sanitasi dan higiene (tidak rata, tidak kuat, retak atau licin).
|
X
|
X
|
||||
26.
|
Pertemuan antara lantai dengan
dinding tidak mudah dibersihkan (tidak ada lengkungan).
|
X
|
|||||
27.
|
Kemiringan tidak sesuai.
|
X
|
X
|
||||
28.
|
Tidak kedap air.
|
X
|
|||||
F.2. Dinding :
|
|||||||
29.
|
Dinding tidak kedap air sampai
pada ketinggian minimal 1,7 m.
|
X
|
X
|
||||
30.
|
Terbuat dari bahan yang tidak
mudah diperbaiki / dicuci.
|
X
|
X
|
||||
31.
|
Konstruksi tidak persyaratan
teknik sanitasi dan higiene
|
X
|
X
|
||||
32.
|
Pertemuan
antara cincin dan dinding tidak mudah dibersihkan (tdk ada lengkungan)
|
X
|
|||||
F.3. Langit-langit
|
|||||||
33.
|
Tidak
ada langit-langit atau plafon di tempat tertentu yang diperlukan
|
X
|
X
|
||||
34.
|
Langit-langit
/ plafon tidak bebas dari kemungkinan chatnya mengelupas / rontok atau ada
kondensasi
|
X
|
X
|
||||
35.
|
Tidak
kedap air dan tidak udah dibersihkan
|
X
|
|||||
36.
|
Tidak
rata, retak, bocor, berlubang
|
X
|
X
|
||||
37.
|
Ketinggian
kurang dari 2,4 meter
|
X
|
|||||
G. Fasilitas
Tempat Usaha
|
|||||||
G.1. Fasilitas cuci tangan
dan kaki
|
|||||||
38.
|
Tidak
ada tempat cuci tangan maupun bak cuci kaki, kalau ada tidak mencukur
|
X
|
|||||
39.
|
Tempat
cuci tangan dan bak cuci kaki tidak mudah dijangkau atau tidak ditempatkan
secara layak
|
X
|
|||||
40.
|
Fasilitas
pencucian tidak disediakan (sabun, pengering, dan lain-lain)
|
X
|
|||||
41.
|
Tidak
adaperingatan pencucian tangan sebelum pekerja
|
X
|
|||||
42.
|
Peralatan
pencuci tangan tidak cukup / tidak lengkap
|
X
|
|||||
G.2. Toilet / Urinoir Karyawan
|
|||||||
43.
|
Tidak
ada fasilitas bahan untuk pencucian seperti tisu, sabun (cair) dan pengering
atau tidak ada peringatan agar karyawan mencuci mereka setelah menggunakan
toilet
|
X
|
X
|
||||
44.
|
Peralatan
toilet tidak lengkap
|
X
|
X
|
||||
45.
|
Jumlah
toilet tidak mencukupi sebagaimana yang dipersyaratkan
|
X
|
1 – 9 org : 1 toilet
10-25 org : 2 toilet
26-50 org : 3 toilet
50-100 org : 4 toilet
Setiap kelebihan 50 org ditambah 1 toilet
|
||||
46.
|
Pintu
toilet berhubungan langsung dengan ruang pengolahan
|
X
|
|||||
47.
|
Konstruksi
toilet tidak layak (lantai, dinding, langit-langit, pintu, ventilasi, dll)
|
X
|
|||||
48.
|
Dilengkapi
dengan saluran pembuangan
|
X
|
|||||
49.
|
Toilet
tidak terawat atau digunakan untuk keperluan lain
|
X
|
|||||
G.3. Penerangan
|
|||||||
50.
|
Intensitas
cahaya penerangan tidak cukup atau menyilaukan
|
X
|
X
|
Ruang pengolahan : 20 fc (220 flux)
Tempat pemeriksaan : 50 fc (540 flux)
Tempat lain 10 fc (110 flux)
|
|||
51.
|
Lampu
ruang pengolahan penyimpanan material dan pengemasan tidak aman tanpa
pelindung
|
X
|
X
|
||||
G.4. Ventilasi
|
|||||||
52.
|
Terjadi
akumulasi kondensasi di atas ruang pengolahan pengemasan dan penyimpanan
bahan
|
X
|
X
|
||||
53.
|
Terdapat
kapang (mold) asap dan bau yang mengganggu ruang pengolahan
|
X
|
X
|
||||
G.5. PPPK / Klinik / Fasilitas Keamanan Kerja
|
|||||||
54.
|
Tak
tersedia PPK atau fasilitas keamanan keselamatan kerja klinik yang memadai
|
X
|
|||||
55.
|
Fasilitas
klinik tempat usaha tidak digunakan untuk check up rutin seluruh karyawan
khususnya di bagian produksi
|
X
|
|||||
H. Pembuangan Limbah di
Pabrik
|
|||||||
H.1. Sistem Pembuangan
Limbah Dalam Tempat Usaha (Cair, Sisa Produk, Padat / Kering)
|
|||||||
56.
|
Limbah
cair tidak ditangani dengan baik
|
X
|
X
|
||||
57.
|
Limbah
produksi atau sisa-sisa produksi tidak dikumpulkan dan tidak ditangani dengan
baik
|
X
|
X
|
||||
58.
|
Limbah
kering tidak ditangani dan dikumpulkan pada wadah yang baik dan mencukupi
jumlahnya untuk seluruh tempat usaha
|
X
|
X
|
||||
H.2. Tempat Sampah dalam Tempat
Usaha
|
|||||||
59.
|
Konstruksi
tempat pembuangan limbah tidak selayaknya
|
X
|
|||||
60.
|
Tempat
wadah sampah tidak ada penutupnya
|
X
|
|||||
H.3. Saluran Pembuangan
dalam Tempat Usaha
|
|||||||
61.
|
Sistem
pembuangan limbah cair saluran dalam tempat usaha kurang baik
|
X
|
|||||
62.
|
Kapasitas
saluran dalam tempat usaha tidak mencukupi
|
X
|
X
|
||||
63.
|
Dinding
saluran air tidak halus dan tidak kedap air
|
X
|
X
|
||||
64.
|
Pembuangan
tidak tertutup dan tidak dilengkapi bak kontrol
|
X
|
X
|
||||
65.
|
Tidak
dilengkapi dengan alat yang mempunyai katup untuk mencegah masuknya air ke
dalam tempat usaha
|
X
|
X
|
||||
I.
Operasional
Sanitasi Di Tempat Usaha
|
|||||||
I.1. Program Sanitasi
|
|||||||
66.
|
Tidak
ada program sanitasi yang efektif di unit pengolahan
|
X
|
|||||
67.
|
Kontrol
sanitasi melindungi produk dari kontaminasi
|
X
|
X
|
||||
68.
|
Peralatan
dan wadah tidak dicuci Dan disanitasi sebelum digunakan
|
X
|
|||||
69.
|
Metode
pembersihan pencucian tidak mencegah kontaminasi terhadap produk
|
X
|
|||||
J.
Binatang Pengganggu Serangga dalam Tempat Usaha
|
|||||||
70.
|
Ruang
dan tempat yang digunakan untuk penerimaan pengolahan dan penyimpanan bahan
baku produk akhir tidak dipelihara kebersihan dan sanitasinya
|
X
|
|||||
71.
|
Tidak
ada pengendalian untuk mencegah masuknya serangga dan binatang pengganggu
lainnya di dalam tempat usaha
|
X
|
X
|
||||
72.
|
Pencegahan
serangga, burung, tikus, dan binatang lain tidak efektif di dalam tempat
usaha
|
X
|
X
|
||||
73.
|
Binatang
peliharaan tidak dicegah masuk ke dalam tempat usaha
|
X
|
X
|
||||
74.
|
Penggunaan
obat pembasmi serangga tikus binatang pengerat lain serta kapang tidak
efektif (pestisida, insektisida, fungisida, bahan repellent)
|
X
|
X
|
||||
K. Peralatan
Produksi
|
|||||||
K.1. Sanitasi
|
|||||||
75.
|
Permukaan
peralatan wadah dan alat-alat lain yang kontak dengan produk tidak dibuat
dari bahan yang sesuai seperti halus tahan karat tahan air dan tahan terhadap
bahan kimia
|
X
|
X
|
||||
76.
|
Bahan
yang terbuat dari kayu tidak dilapisi dengan bahan yang tidak berbahaya dan
atau kedap air
|
X
|
X
|
||||
K.2. Desain
|
|||||||
77.
|
Rancang
bangun konstruksi dan penempatan peralatan serta wadah tidak menjamin
sanitasi dan tidak dapat dibersihkan secara efektif
|
X
|
X
|
||||
78.
|
Peralatan
dan wadah yang masih digunakan tidak dirawat dengan baik
|
X
|
X
|
||||
K.3. Peralatan Tidak Dipakai
Lagi
|
|||||||
79.
|
Tidak
ada program pemantauan untuk membuang wadah dan peralatan yang sudah rusak /
tidak digunakan
|
X
|
X
|
||||
K.4. Kecukupan
|
|||||||
80.
|
Peralatan
kebersihan tidak sesuai kapasitas produksi atau tidak cukup tersedia
|
X
|
|||||
K.5. Penyucihamaan Peralatan
|
|||||||
81.
|
Tidak
dilakukan penyucihamaan peralatan secara efektif
|
X
|
X
|
||||
L.
Pasokan Air
|
|||||||
L.1. Sumber Air
|
|||||||
82.
|
Pasokan
air panas atau dingin tidak cukup
|
X
|
|||||
83.
|
Air
tidak mudah dijangkau / disediakan
|
X
|
|||||
84.
|
Air
dapat terkontaminasi, misalnya hubungan silang antara air kotor dengan air
bersih sanitasi lingkungan
|
X
|
|||||
L.2. Treatment Air
|
|||||||
85.
|
Air
baku tidak layak digunakan (portable) tidak dilakukan pengujian secara
berkala
|
X
|
|||||
86.
|
Air
tidak mendapat persetujuan dari pihak berwenang untuk digunakan sebagai bahan
untuk pengolahan (tidak ada hasil uji)
|
X
|
|||||
L.3. Es (Apabila Digunakan)
|
|||||||
87.
|
Tidak
terbuat dari air yang memenuhi (portable)
|
X
|
|||||
88.
|
Tidak
dibuat dari air yang telah diizinkan
|
X
|
|||||
89.
|
Tidak
dibuat ditangani dan digunakan sesuai persyaratan sanitasi
|
X
|
|||||
90.
|
Digunakan
kembali untuk bahan baku yang diproses berikutnya
|
X
|
|||||
M. Sanitasi
Dan Higiene Karyawan
|
|||||||
M.1. Pembinaan Karyawan
|
|||||||
91.
|
Manajemen
unit pengolahan tidak memiliki tindakan-tindakan efektif untuk mencegah
karyawan yang diketahui mengidap penyakit yang dapat mengkontaminasi produk
(luka, TBC, hepatitis, tifus, dsb)
|
X
|
|||||
92.
|
Pelatihan
pekerja dalam hal sanitasi dan higiene tidak cukup
|
X
|
|||||
M.2. Perilaku Karyawan
|
|||||||
93.
|
Kebersihan
karyawan tidak dijaga dengan baik dan tidak memperlihatkan aspek sanitasi dan
higienis ( seperti pakaian kurang lengkap dan kotor, meludah di ruang
pengolahan, merokok dan lain-lain)
|
X
|
|||||
94.
|
Tindak-tanduk
karyawan tidak mampu mengurangi dan mencegah kontaminasi baik dari mikroba
maupun benda asing lainnya
|
X
|
|||||
M.3. Sanitasi Karyawan
|
|||||||
95.
|
Pakaian
kerja tidak dipakai dengan benar dan tidak bersih
|
X
|
X
|
||||
96.
|
Tidak
ada pengawasan dalam sanitasi pencucian tangan dan kaki sebelum masuk ruang
pengolahan dan setelah keluar dari toilet
|
X
|
X
|
||||
M.4. Sumber Infeksi
|
|||||||
97.
|
Karyawan
tidak bebas dari penyakit kulit menular lainnya
|
X
|
|||||
N. Gudang
Biasa (Kering)
|
|||||||
N.1. Kontrol Sanitasi
|
|||||||
98.
|
Tidak
menggunakan tempat penyimpanan seperti palet lemari kabinet rak dan lain-lain
yang dibutuhkan untuk mencegah kontaminasi
|
X
|
|||||
99.
|
Metode
penyimpanan bahan berpeluang terjadinya kontaminasi
|
X
|
|||||
100.
|
Fasilitas
Penyimpanan tidak bersih saniter dan tidak dirawat dengan baik
|
X
|
|||||
101.
|
Pemisahan
barang secara teratur dan dipisah-pisahkan ( penyimpanan bahan pengemas dan
bahan-bahan lain kimia bahan berbahaya dll)
|
X
|
X
|
||||
N.2. Pencegahan Serangga Tikus dan
Binatang Lain
|
|||||||
102.
|
Tidak
ada pengendalian untuk mencegah serangga tikus dan binatang pengganggu
lainnya di gudang
|
X
|
X
|
||||
103.
|
Pencegahan
serangga burung tikus dan binatang lain tidak efektif
|
X
|
X
|
||||
N.3. Ventilasi
|
|||||||
104.
|
Ventilasi
tidak berfungsi dengan baik
|
X
|
X
|
||||
O. Gudang
Beku Dingin Apabila Digunakan
|
|||||||
O.1. Kontrol Sanitasi
|
|||||||
105.
|
Metode
penyimpanan bahan-bahan berpeluang terjadinya kontaminasi
|
X
|
|||||
106.
|
Fasilitas
Penyimpanan tidak bersih saniter dan tidak dirawat dengan baik
|
X
|
|||||
107.
|
Tidak
ada pemisahan barang secara teratur
|
X
|
X
|
||||
O.2. Pencegahan Serangga Tikus dan
Binatang Lain
|
|||||||
108.
|
Tidak
ada pengendalian untuk mencegah serangga di gudang
|
X
|
X
|
||||
109.
|
Pencegahan
serangga tidak efektif
|
X
|
X
|
||||
O.3. Kontrol Suhu
|
|||||||
110.
|
Produk
beku tidak terlindung dari peningkatan suhu
|
X
|
|||||
111.
|
Ruang
penyimpanan tidak dilengkapi dengan kontrol suhu
|
X
|
X
|
||||
112.
|
Bahan
yang mengandung zat logam disimpan dengan produk
|
X
|
|||||
113.
|
Ruang
penyimpanan produk tidak dioperasikan pada suhu yang dipersyaratkan
|
X
|
|||||
P. Gudang
Kemasan Produk
|
|||||||
P.1. Kontrol Sanitasi
|
|||||||
114.
|
Tidak
menggunakan tempat penyimpanan seperti palet atau rak dan lain-lain yang
dibutuhkan untuk mencegah kontaminasi
|
X
|
|||||
115.
|
Metode
penyimpanan bahan-bahan berpeluang terjadinya kontaminasi
|
X
|
|||||
116.
|
Fasilitas
Penyimpanan tidak bersih tidak saniter dan tidak dirawat dengan baik
|
X
|
|||||
117.
|
Wadah
dan atau pengemas tidak disimpan pada tempat yang bersih rapi dan terlindung
dari kontaminasi
|
X
|
|||||
118.
|
Tidak
terpisah pada tempat khusus
|
X
|
|||||
P.2. Pencegahan Serangga Tikus dan
Binatang Lain
|
|||||||
119.
|
Tidak
ada pengendalian untuk mencegah serangga tikus dan binatang pengganggu
lainnya di gudang
|
X
|
X
|
||||
120.
|
Pencegahan
serangga burung tikus dan binatang lain tidak efektif
|
X
|
X
|
||||
P.3. Ventilasi
|
|||||||
121.
|
Ventilasi
tidak berfungsi dengan baik
|
X
|
X
|
||||
Q. Tindakan Pengawasan
|
|||||||
Q.1. Bahan Baku / Mentah
|
|||||||
122.
|
Tidak
dilakukan pengujian mutu sebelum diolah
|
X
|
|||||
123.
|
Campuran
bahan baku tidak disesuaikan spesifikasi
|
X
|
X
|
||||
124.
|
Bahan
tambahan pangan tidak sesuai dengan peraturan
|
X
|
X
|
||||
125.
|
Proses
produksi tidak dilakukan pengawasan setiap tahap
|
X
|
X
|
||||
126.
|
Produk
akhir tidak dilakukan pengujian mutu sebelum diedarkan
|
X
|
X
|
||||
127.
|
Penyimpanan
bahan baku dan produk akhir tidak dipisahkan
|
X
|
X
|
||||
128.
|
Eralatan
dan wadah yang masih digunakan tidak dirawat dengan baik
|
X
|
X
|
||||
R. Bahan
Mentah Dan Produk Akhir
|
|||||||
R.1. Kontaminasi
|
|||||||
129.
|
Terindikasi
adanya kontaminan setelah dilakukan pengujian bahan mentah atau produk akhir
|
X
|
X
|
||||
130.
|
Terindikasi
adanya kemunduran mutu deteriorasi dekomposisi setelah dilakukan pengujian
bahan mentah dan produk akhir
|
X
|
X
|
||||
131.
|
Terindikasi
adanya pencemaran fisik benda-benda asing setelah dilakukan pengujian bahan
mentah dan produk akhir
|
X
|
X
|
||||
132.
|
Penanganan
pengolahan penyimpanan pengangkutan dan pengemasan tidak dilakukan secara
higienis
|
X
|
X
|
||||
S. Hasil Uji
|
|||||||
S.1. Pengujian Bahan Baku dan Produk
Akhir
|
|||||||
133.
|
Tidak
dilakukan pengujian
|
X
|
X
|
||||
134.
|
Tidak
memiliki laboratorium yang sekurang-kurangnya dilengkapi dengan peralatan dan
media untuk pengujian organoleptik dan mikrobiologi
|
X
|
|||||
135.
|
Jumlah
tenaga laboratorium tidak mencukupi dan atau kualifikasi tenaganya tidak memadai
|
X
|
|||||
136.
|
Tidak
aktif melaksanakan monitoring terhadap bahan baku bahan pembantu kebersihan
peralatan dan produk akhir
|
X
|
|||||
S.2. Hasil Ujian Tidak Memenuhi
Persyaratan
|
|||||||
137.
|
Angka
lempeng total (ALT)
|
X
|
X
|
||||
138.
|
Staphyloccocci
|
X
|
X
|
||||
139.
|
M.p.n.
coliform
|
X
|
X
|
||||
140.
|
Faecal
streptococci
|
X
|
X
|
||||
T.
Tindakan pengawasan
|
|||||||
T.1. Jaminan Mutu
|
|||||||
141.
|
Tidak dilakukan
sistem jaminan mutu pada keseluruhan proses (in process )
|
X
|
X
|
||||
T.2. Prosedur Pelacakan dan Penarikan
(Recall Procedure)
|
|||||||
142.
|
Tidak
dilakukan dengan baik teratur dan kontinu
|
X
|
X
|
||||
U. Sarana Pengolahan / Pengawetan
|
|||||||
U.1. Pendinginan, Pembekuan
Pengalengan Pengeringan dan Pengolahan Lainnya
|
|||||||
143.
|
Sarana
pengolahan / pengawetan tidak mencukupi
|
X
|
X
|
||||
144.
|
Suhu
dan waktu pengolahan pengawetan tidak sesuai persyaratan
|
X
|
X
|
||||
V. Penggunaan Bahan Kimia
|
|||||||
V.1. Insektisida / Rodentisida /
Pestisida
|
|||||||
145.
|
Insektisida
rodentisida tidak sesuai persyaratan
|
X
|
|||||
V.2. Bahan Kimia / Sanitaiser /
Deterjen Dll
|
|||||||
146.
|
Bahan
kimia tidak digunakan sesuai metode yang dipersyaratkan
|
X
|
|||||
147.
|
Bahan
kimia sanitizer bahan tambahan tidak diberi label dan disimpan dengan baik
|
X
|
|||||
148.
|
Penggunaan
bahan kimia yang tidak diizinkan
|
X
|
|||||
W. Bahan Penanganan dan Pengolahan
|
|||||||
W.1. Bahan baku
|
|||||||
149.
|
Tidak
Sesuai dengan standar sehingga membahayakan kesehatan manusia
|
X
|
X
|
||||
W.2. Bahan Tambahan
|
|||||||
150.
|
Tidak
sesuai dengan standar dan pemakaiannya tidak sesuai dengan persyaratan
|
X
|
X
|
||||
W.3. Penanganan Bahan Baku
|
|||||||
151.
|
Penerimaan
bahan baku tidak dilakukan dengan baik dan tidak terlindung dari kontaminan atau
pengaruh lingkungan yang tidak sehat
|
X
|
|||||
152.
|
Suhu
produk yang diolah di dalam ruang pengolahan tidak sesuai syarat
|
X
|
|||||
153.
|
Bahan
baku yang datang terlebih dahulu tidak diproses lebih dahulu (sistem Fifo)
|
X
|
|||||
154.
|
Penanganan
bahan baku ataupun produk dari tahap satu ke tahap berikutnya tidak dilakukan
secara hati-hati higienis dan saniter
|
X
|
X
|
||||
155.
|
Penanganan
produk yang sedang menunggu giliran untuk proses tidak disimpan / dikumpulkan
di tempat yang saniter
|
X
|
|||||
W.4. Pengolahan
|
|||||||
156.
|
Proses
pengolahan / pengawetan dilakukan tidak sesuai dengan jenis produk dan suhu
serta waktunya tidak sesuai dengan persyaratan
|
X
|
|||||
157.
|
Produk
akhir tidak mempunyai ukuran dan bentuk yang teratur
|
X
|
|||||
158.
|
Sistem
pemberian etiket atau kode-kode tidak dilakukan pada waktu memproses bahan
baku yang dapat membantu identifikasi produk
|
X
|
|||||
W.5. Pewadahan dan atau Pengemasan
|
|||||||
159.
|
Produk
akhir tidak dikemas dan atau diwadahi dengan cepat tepat dan saniter
|
X
|
X
|
||||
160.
|
Produk
akhir tidak diberi label yang memuat jenis produk, nama perusahaan pembuat,
ukuran, tipe, grade, ( tingkatan mutu), tanggal kadaluarsa, berat bersih,
nama bahan tambahan makanan yang dipakai, kode produksi, atau persyaratan
lain
|
X
|
X
|
||||
W.6. Penyimpanan
|
|||||||
161.
|
Produk
akhir yang disimpan dalam gudang tidak dipisah dengan barang lain
|
X
|
X
|
||||
162.
|
Susunan
produk akhir tidak memungkinkan mempengaruhi kondisi masing-masing kemasan
dan tidak memungkinkan produk akhir yang lebih lama disimpan dikeluarkan
terlebih dahulu ( tidak mengikuti FIFO)
|
X
|
|||||
W.7. Penanganan Bahan Berbahaya
|
|||||||
163.
|
Tidak
sendiri dan dapat terhindar dari hal-hal yang dapat membahayakan
|
X
|
|||||
164.
|
Tidak
ada tanda peringatan
|
X
|
X
|
||||
W.8. Pengangkutan dan Distribusi
|
|||||||
165.
|
Kendaraan
kontainer yang dipakai untuk mengangkut CO2 air produk akhir tidak mampu
mempertahankan kondisi / keawetan yang dipersyaratkan
|
X
|
|||||
166.
|
Pembongkaran
tidak dilakukan dengan cepat, cermat dan terhindar dari pengaruh yang
menyebabkan kemunduran mutu
|
X
|
X
|
||||
C. PENYUSUNAN
SOP (STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR)
1.
Prosedur higiene dan sanitasi
2.
SOP pengawasan mutu
3.
SOP recall/penarikan
produk
4.
SOP pemeriksaan kesehatan karyawan
5.
SOP pelatihan karyawan
6.
catatan produksi
7.
catatan monitoring suhu
D. PENDAFTARAN
E REG
Pendaftaran secara online melalui https://e-reg.pom.go.id
Sumber : diolah dari berbagai sumber





