Thursday, March 15, 2018

PANDUAN UMUM PENDAMPINGAN CPPOB KEPADA UNIT PENGOLAHAN HASIL PETERNAKAN


LATAR BELAKANG
Peningkatan nilai tambah daya saing produk peternakan terus dilakukan baik oleh instansi pusat dan daerah, dalam bentuk fasilitasi fisik berupa bangunan dan alat pengolahan, juga fasilitasi non fisik berupa pendampingan / bimbingan teknis bagi kelompok / gabungan kelompok. Pengolahan produk peternakan dalam skala kecil (skala rumah tangga / kelompok / gabungan kelompok) masih menggunakan peralatan dan cara sederhana, sehingga kuantitas maupun kualitasnya masih relatif kurang. Di sisi lain sifat produk peternakan memiliki resiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk pertanian lainnya. Di sisi lainnya, pemasaran produk olahan peternakan yang diproduksi oleh skala rumah tangga/kelompok/gabungan kelompok belum memiliki jangkauan yang luas, bahkan terbatas hanya diproduksi pada waktu dan jumlah yang tertentu saja sesuai pesanan konsumen.


Diperlukan kerja keras dan upaya perbaikan sistem produksi agar hasil produk olahan memenuhi syarat minimal keamanan pangan, sehingga produk tersebut dapat dikonsumsi dengan aman oleh konsumen. Kelayakan sistem produksi pangan olahan disyahkan melalui penerbitan ijin edar, dalam hal ini kewenangan penilaian, penerbitan, serta pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Rumah tangga/kelompok/gabungan kelompok memiliki keterbatasan kemampuan sumberdaya manusia dan keterbatasan kelayakan bangunan serta alat mesin pengolahan produk peternakan.
Untuk itu diperlukan sinergitas antara instansi pembina dan pengawas serta pelaku usaha sendiri dalam meningkatkan mutu produk olahan mereka, sehingga memenuhi persyaratan minimal keamanan pangan, sehingga berhak mendapatkan ijin edar.

TUJUAN
Panduan umum pendampingan CPPOB bertujuan sebagai sarana penilaian dan sebagai pendampingan kelompok dalam memperoleh ijin edar.

   
TITIK KRITIS
Titik kritis pada pendampingan UPH Peternakan adalah :
Ø  Kurangnya kemampuan SDM kelompok tani / gabungan kelompok tani dalam hal :
-       Pemahaman pentingnya mutu dan keamanan pangan secara umum
-       Pemahaman alur produksi, desain bangun ruang produksi
-       Pemahaman higine dan sanitasi karyawan
-       Pemahaman pembuatan dokumen sistem mutu
-       Pemahaman pemenuhan persyaratan administrasi kelompok dalam pendaftaran ijin edar, seperti : Ijin Usaha Mikro Kecil, NPWP, dsb
Ø  Kemampuan financial / pembiayaan kelompok dalam pembiayaan pendaftaran ijin edar (ereg BPOM), dan rehabilitasi banguan rumah produksi agar sesuai dengan CPPOB
Ø  Konsistensi kelompok dalam melaksanakan sistem mutu / SOP

METODE PENDAMPINGAN
Metode pendampingan yang dianjurkan sebagai berikut “Pendampingan terus menerus dalam semua lini, baik bersifat teknis maupun non teknis”. Karena kondisi kelompok sangat beragam.

PANDUAN UMUM POINT- POINT PENDAMPINGAN
A.  PERSYARATAN ADMINISTRATIF
1. Ijin Usaha Mikro Kecil dari Kecamatan setempat
2. NPWP atas nama kelompok
3. Uji mutu produk

B.  SARANA PRASARANA PENGOLAHAN
Poin penilaian sarana - prasarana pengolahan sebagai berikut :
No.
Aspek Yang Dinilai
Minor
Major
Serius
Kritis
Ok
Ket/Tgl Perbaikan
A.  Pimpinan / Manajemen
1.      
Pimpinan tidak  mempunyai wawasan terhadap metode pengawasan modern (HACCP) dan tidak melaksanakannya dengan baik


X




2.      
Tidak berkeinginan bekerja sama dengan pengawas, a.l. tidak menerima dengan spenuh hati dan tidak mau menunjukkan data yang diperlukan oleh pengawas

X





B.  Sanitasi Lokasi dan Lingkungan: Fisik
3.      
Lingkungan tidak bebas dari rumput liar atau semak belukar
X





4.      
Lingkungan tidak bebas dari sampah dan barang-barang tak berguna di areal tempat usaha maupun di luarnya

X





5.      
Tidak ada tempat sampah di sekitar lingkungan tempat usaha atau tempat sampah ada tetapi tidak dirawat dengan baik


X




6.      
Bangunan yang digunakan untuk menaruh perlengkapan tidak teratur tidak terawat dan tidak mudah dibersihkan


X




7.      
Ada tempat pemeliharaan hewan yang menungkinkan menjadi sumber kontaminasi

X

X




8.      
Terdapat debu, asap, bau yang berlebihan di jalanan, tempat parkir, atau sekeliling tempat usaha

X





C.  Sanitasi Lingkungan : Pembuangan / Limbah
C.1. Saluran air / air hujan
9.      
Sistem pembuangan limbah cair / saluran di sekitar lingkungan tempat usaha kurang baik

X





10.   
Kapasitas saluran di lingkungan tempat usaha tidak mencukupi


X
X


C.2. Pembuangan limbah : cair, padat, sampah di sekitar lingkungan tempat usaha
11.   
Limbah cair di sekitar lingkungan tidak ditangani dengan baik

X




12.   
Konstruksi tempat pembuangan limbah tidak selayaknya
X





13.   
Tempat / wadah sampah tidak ada penutupnya
X





D.  Sanitasi Lingkungan : Investasi Burung, Serangga, atau Binatang lain
14.   
Tidak ada pengendalian untuk mencegah serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya di lingkungan tempat usaha.

X
X



15.   
Pencegahan serangga, burung, tikus, dan binatang lain tidak efektif.

X
X



E.  Tempat Usaha – Umum
16.   
Rancang bangun, bahan-bahan atau konstruksinya menghambat program sanitasi.


X




17.   
Rancang bangun tidak sesuai dengan jenis pangan yang diproduksi.
X





18.   
Luas tempat usaha tidak sesuai dengan kapasitas produksi.
X





19.   
Bangunan dalam keadaan tidak terawat.

X
X



20.   
Tidak ada fasilitas atau usaha lain untuk menvegah binatang atau serangga masuk ke dalam tempat usaha (kisi-kisi, kasa penutup lubang angin, tirai udara-air curtain, tirai plastik atau tirai air-water curtain), kalaupun ada tidak efektif



X


X



21.   
Tata ruang tidak sesuai alur proses produksi.
X
X




22.   
Tidak ada ruang istirahat, jika ada tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
X





F.   Tempat Usaha –  Ruang Pengolahan
23.   
Ruang pengolahan berhubungan langsung/terbuka dengan tempat tinggal, garasi dan bengkel.

X





F.1. Lantai :
24.   
Terbuat dari bahan yang tidak mudah diperbaiki / dicuci atau rusak.

X
X



25.   
Konstruksi tidak sesuai persyaratan teknik sanitasi dan higiene (tidak rata, tidak kuat, retak atau licin).

X

X




26.   
Pertemuan antara lantai dengan dinding tidak mudah dibersihkan (tidak ada lengkungan).

X





27.   
Kemiringan tidak sesuai.
X
X




28.   
Tidak kedap air.


X



F.2. Dinding :
29.   
Dinding tidak kedap air sampai pada ketinggian minimal 1,7 m.

X
X



30.   
Terbuat dari bahan yang tidak mudah diperbaiki / dicuci.

X
X



31.   
Konstruksi tidak persyaratan teknik sanitasi dan higiene
X
X




32.   
Pertemuan antara cincin dan dinding tidak mudah dibersihkan (tdk ada lengkungan)

X





F.3. Langit-langit
33.   
Tidak ada langit-langit atau plafon di tempat tertentu yang diperlukan

X
X



34.   
Langit-langit / plafon tidak bebas dari kemungkinan chatnya mengelupas / rontok atau ada kondensasi


X

X



35.   
Tidak kedap air dan tidak udah dibersihkan

X




36.   
Tidak rata, retak, bocor, berlubang

X
X



37.   
Ketinggian kurang dari 2,4 meter
X





G.  Fasilitas Tempat Usaha
G.1. Fasilitas cuci tangan dan kaki
38.   
Tidak ada tempat cuci tangan maupun bak cuci kaki, kalau ada tidak mencukur

X




39.   
Tempat cuci tangan dan bak cuci kaki tidak mudah dijangkau atau tidak ditempatkan secara layak


X




40.   
Fasilitas pencucian tidak disediakan (sabun, pengering, dan lain-lain)
X





41.   
Tidak adaperingatan pencucian tangan sebelum pekerja
X





42.   
Peralatan pencuci tangan tidak cukup / tidak lengkap
X





G.2. Toilet / Urinoir Karyawan
43.   
Tidak ada fasilitas bahan untuk pencucian seperti tisu, sabun (cair) dan pengering atau tidak ada peringatan agar karyawan mencuci mereka setelah menggunakan toilet



X

X


44.   
Peralatan toilet tidak lengkap


X
X


45.   
Jumlah toilet tidak mencukupi sebagaimana yang dipersyaratkan


X




1 – 9 org : 1 toilet
10-25 org : 2 toilet
26-50 org : 3 toilet
50-100 org : 4 toilet
Setiap kelebihan 50 org ditambah 1 toilet
46.   
Pintu toilet berhubungan langsung dengan ruang pengolahan


X



47.   
Konstruksi toilet tidak layak (lantai, dinding, langit-langit, pintu, ventilasi, dll)
X





48.   
Dilengkapi dengan saluran pembuangan

X




49.   
Toilet tidak terawat atau digunakan untuk keperluan lain
X





G.3. Penerangan
50.   
Intensitas cahaya penerangan tidak cukup atau menyilaukan


X

X


Ruang pengolahan : 20 fc (220 flux)
Tempat pemeriksaan : 50 fc (540 flux)
Tempat lain 10 fc (110 flux)
51.   
Lampu ruang pengolahan penyimpanan material dan pengemasan tidak aman tanpa pelindung



X

X


G.4. Ventilasi
52.   
Terjadi akumulasi kondensasi di atas ruang pengolahan pengemasan dan penyimpanan bahan


X

X



53.   
Terdapat kapang (mold) asap dan bau yang mengganggu ruang pengolahan

X
X




G.5. PPPK / Klinik / Fasilitas Keamanan Kerja
54.   
Tak tersedia PPK atau fasilitas keamanan keselamatan kerja klinik yang memadai

X




55.   
Fasilitas klinik tempat usaha tidak digunakan untuk check up rutin seluruh karyawan khususnya di bagian produksi

X




H.  Pembuangan Limbah di Pabrik
H.1. Sistem Pembuangan Limbah Dalam Tempat Usaha (Cair, Sisa Produk, Padat / Kering)
56.   
Limbah cair tidak ditangani dengan baik

X
X



57.   
Limbah produksi atau sisa-sisa produksi tidak dikumpulkan dan tidak ditangani dengan baik


X

X



58.   
Limbah kering tidak ditangani dan dikumpulkan pada wadah yang baik dan mencukupi jumlahnya untuk seluruh tempat usaha


X

X



H.2. Tempat Sampah dalam Tempat Usaha
59.   
Konstruksi tempat pembuangan limbah tidak selayaknya
X





60.   
Tempat wadah sampah tidak ada penutupnya
X





H.3. Saluran Pembuangan dalam Tempat Usaha
61.   
Sistem pembuangan limbah cair saluran dalam tempat usaha kurang baik
X





62.   
Kapasitas saluran dalam tempat usaha tidak mencukupi


X
X


63.   
Dinding saluran air tidak halus dan tidak kedap air
X
X




64.   
Pembuangan tidak tertutup dan tidak dilengkapi bak kontrol

X
X



65.   
Tidak dilengkapi dengan alat yang mempunyai katup untuk mencegah masuknya air ke dalam tempat usaha



X

X


I.    Operasional Sanitasi Di Tempat Usaha
I.1. Program Sanitasi
66.   
Tidak ada program sanitasi yang efektif di unit pengolahan


X



67.   
Kontrol sanitasi melindungi produk dari kontaminasi

X
X



68.   
Peralatan dan wadah tidak dicuci Dan disanitasi sebelum digunakan


X



69.   
Metode pembersihan pencucian tidak mencegah kontaminasi terhadap produk


X



J.   Binatang Pengganggu Serangga dalam Tempat Usaha
70.   
Ruang dan tempat yang digunakan untuk penerimaan pengolahan dan penyimpanan bahan baku produk akhir tidak dipelihara kebersihan dan sanitasinya


X




71.   
Tidak ada pengendalian untuk mencegah masuknya serangga dan binatang pengganggu lainnya di dalam tempat usaha


X

X



72.   
Pencegahan serangga, burung, tikus, dan binatang lain tidak efektif di dalam tempat usaha


X

X



73.   
Binatang peliharaan tidak dicegah masuk ke dalam tempat usaha

X
X



74.   
Penggunaan obat pembasmi serangga tikus binatang pengerat lain serta kapang tidak efektif (pestisida, insektisida, fungisida, bahan repellent)


X

X



K.  Peralatan Produksi
K.1. Sanitasi
75.   
Permukaan peralatan wadah dan alat-alat lain yang kontak dengan produk tidak dibuat dari bahan yang sesuai seperti halus tahan karat tahan air dan tahan terhadap bahan kimia




X


X


76.   
Bahan yang terbuat dari kayu tidak dilapisi dengan bahan yang tidak berbahaya dan atau kedap air



X

X


K.2. Desain
77.   
Rancang bangun konstruksi dan penempatan peralatan serta wadah tidak menjamin sanitasi dan tidak dapat dibersihkan secara efektif




X


X


78.   
Peralatan dan wadah yang masih digunakan tidak dirawat dengan baik


X

X



K.3. Peralatan Tidak Dipakai Lagi
79.   
Tidak ada program pemantauan untuk membuang wadah dan peralatan yang sudah rusak / tidak digunakan

X


X



K.4. Kecukupan
80.   
Peralatan kebersihan tidak sesuai kapasitas produksi atau tidak cukup tersedia



X



K.5. Penyucihamaan Peralatan
81.   
Tidak dilakukan penyucihamaan peralatan secara efektif


X
X


L.   Pasokan Air
L.1. Sumber Air
82.   
Pasokan air panas atau dingin tidak cukup

X




83.   
Air tidak mudah dijangkau / disediakan

X




84.   
Air dapat terkontaminasi, misalnya hubungan silang antara air kotor dengan air bersih sanitasi lingkungan






X


L.2. Treatment Air
85.   
Air baku tidak layak digunakan (portable) tidak dilakukan pengujian secara berkala



X


86.   
Air tidak mendapat persetujuan dari pihak berwenang untuk digunakan sebagai bahan untuk pengolahan (tidak ada hasil uji)



X



L.3. Es (Apabila Digunakan)
87.   
Tidak terbuat dari air yang memenuhi (portable)



X


88.   
Tidak dibuat dari air yang telah diizinkan


X



89.   
Tidak dibuat ditangani dan digunakan sesuai persyaratan sanitasi


X



90.   
Digunakan kembali untuk bahan baku yang diproses berikutnya
X





M.  Sanitasi Dan Higiene Karyawan
M.1. Pembinaan Karyawan
91.   
Manajemen unit pengolahan tidak memiliki tindakan-tindakan efektif untuk mencegah karyawan yang diketahui mengidap penyakit yang dapat mengkontaminasi produk (luka, TBC, hepatitis, tifus, dsb)



X




92.   
Pelatihan pekerja dalam hal sanitasi dan higiene tidak cukup
X





M.2. Perilaku Karyawan
93.   
Kebersihan karyawan tidak dijaga dengan baik dan tidak memperlihatkan aspek sanitasi dan higienis ( seperti pakaian kurang lengkap dan kotor, meludah di ruang pengolahan, merokok dan lain-lain)


X




94.   
Tindak-tanduk karyawan tidak mampu mengurangi dan mencegah kontaminasi baik dari mikroba maupun benda asing lainnya


X




M.3. Sanitasi Karyawan
95.   
Pakaian kerja tidak dipakai dengan benar dan tidak bersih


X
X


96.   
Tidak ada pengawasan dalam sanitasi pencucian tangan dan kaki sebelum masuk ruang pengolahan dan setelah keluar dari toilet



X

X


M.4. Sumber Infeksi
97.   
Karyawan tidak bebas dari penyakit kulit menular lainnya



X


N.  Gudang Biasa (Kering)
N.1. Kontrol Sanitasi
98.   
Tidak menggunakan tempat penyimpanan seperti palet lemari kabinet rak dan lain-lain yang dibutuhkan untuk mencegah kontaminasi
X





99.   
Metode penyimpanan bahan berpeluang terjadinya kontaminasi
X





100.         
Fasilitas Penyimpanan tidak bersih saniter dan tidak dirawat dengan baik

X




101.         
Pemisahan barang secara teratur dan dipisah-pisahkan ( penyimpanan bahan pengemas dan bahan-bahan lain kimia bahan berbahaya dll)

X

X




N.2. Pencegahan Serangga Tikus dan Binatang Lain
102.         
Tidak ada pengendalian untuk mencegah serangga tikus dan binatang pengganggu lainnya di gudang


X

X



103.         
Pencegahan serangga burung tikus dan binatang lain tidak efektif

X
X



N.3. Ventilasi
104.         
Ventilasi tidak berfungsi dengan baik

X
X



O.  Gudang Beku Dingin Apabila Digunakan
O.1. Kontrol Sanitasi
105.         
Metode penyimpanan bahan-bahan berpeluang terjadinya kontaminasi
X





106.         
Fasilitas Penyimpanan tidak bersih saniter dan tidak dirawat dengan baik

X




107.         
Tidak ada pemisahan barang secara teratur
X
X




O.2. Pencegahan Serangga Tikus dan Binatang Lain
108.         
Tidak ada pengendalian untuk mencegah serangga di gudang

X
X



109.         
Pencegahan serangga tidak efektif

X
X



O.3. Kontrol Suhu
110.         
Produk beku tidak terlindung dari peningkatan suhu


X



111.         
Ruang penyimpanan tidak dilengkapi dengan kontrol suhu
X


X


112.         
Bahan yang mengandung zat logam disimpan dengan produk


X



113.         
Ruang penyimpanan produk tidak dioperasikan pada suhu yang dipersyaratkan



X


P.  Gudang Kemasan Produk
P.1. Kontrol Sanitasi
114.         
Tidak menggunakan tempat penyimpanan seperti palet atau rak dan lain-lain yang dibutuhkan untuk mencegah kontaminasi

X





115.         
Metode penyimpanan bahan-bahan berpeluang terjadinya kontaminasi
X





116.         
Fasilitas Penyimpanan tidak bersih tidak saniter dan tidak dirawat dengan baik

X




117.         
Wadah dan atau pengemas tidak disimpan pada tempat yang bersih rapi dan terlindung dari kontaminasi


X



118.         
Tidak terpisah pada tempat khusus
X





P.2. Pencegahan Serangga Tikus dan Binatang Lain
119.         
Tidak ada pengendalian untuk mencegah serangga tikus dan binatang pengganggu lainnya di gudang


X

X



120.         
Pencegahan serangga burung tikus dan binatang lain tidak efektif

X
X



P.3. Ventilasi
121.         
Ventilasi tidak berfungsi dengan baik

X
X



Q.  Tindakan Pengawasan
Q.1. Bahan Baku / Mentah
122.         
Tidak dilakukan pengujian mutu sebelum diolah

X




123.         
Campuran bahan baku tidak disesuaikan spesifikasi

X
X



124.         
Bahan tambahan pangan tidak sesuai dengan peraturan


X
X


125.         
Proses produksi tidak dilakukan pengawasan setiap tahap

X
X



126.         
Produk akhir tidak dilakukan pengujian mutu sebelum diedarkan

X
X



127.         
Penyimpanan bahan baku dan produk akhir tidak dipisahkan

X
X



128.         
Eralatan dan wadah yang masih digunakan tidak dirawat dengan baik

X
X



R.  Bahan Mentah Dan Produk Akhir
R.1. Kontaminasi
129.         
Terindikasi adanya kontaminan setelah dilakukan pengujian bahan mentah atau produk akhir



X

X


130.         
Terindikasi adanya kemunduran mutu deteriorasi dekomposisi setelah dilakukan pengujian bahan mentah dan produk akhir



X

X


131.         
Terindikasi adanya pencemaran fisik benda-benda asing setelah dilakukan pengujian bahan mentah dan produk akhir


X

X



132.         
Penanganan pengolahan penyimpanan pengangkutan dan pengemasan tidak dilakukan secara higienis



X

X


S.  Hasil Uji
S.1. Pengujian Bahan Baku dan Produk Akhir
133.         
Tidak dilakukan pengujian


X
X


134.         
Tidak memiliki laboratorium yang sekurang-kurangnya dilengkapi dengan peralatan dan media untuk pengujian organoleptik dan mikrobiologi



X



135.         
Jumlah tenaga laboratorium tidak mencukupi dan atau kualifikasi tenaganya tidak memadai



X



136.         
Tidak aktif melaksanakan monitoring terhadap bahan baku bahan pembantu kebersihan peralatan dan produk akhir



X



S.2. Hasil Ujian Tidak Memenuhi Persyaratan
137.         
Angka lempeng total (ALT)


X
X


138.         
Staphyloccocci


X
X


139.         
M.p.n. coliform


X
X


140.         
Faecal streptococci


X
X


T.   Tindakan pengawasan
T.1. Jaminan Mutu
141.         
Tidak dilakukan sistem jaminan mutu pada keseluruhan proses (in process )

X
X



T.2. Prosedur Pelacakan dan Penarikan (Recall Procedure)
142.         
Tidak dilakukan dengan baik teratur dan kontinu

X
X



U.  Sarana Pengolahan / Pengawetan
U.1. Pendinginan, Pembekuan Pengalengan Pengeringan dan Pengolahan Lainnya
143.         
Sarana pengolahan / pengawetan tidak mencukupi

X
X



144.         
Suhu dan waktu pengolahan pengawetan tidak sesuai persyaratan

X
X



V.  Penggunaan Bahan Kimia
V.1. Insektisida / Rodentisida / Pestisida
145.         
Insektisida rodentisida tidak sesuai persyaratan

X




V.2. Bahan Kimia / Sanitaiser / Deterjen Dll
146.         
Bahan kimia tidak digunakan sesuai metode yang dipersyaratkan

X




147.         
Bahan kimia sanitizer bahan tambahan tidak diberi label dan disimpan dengan baik



X



148.         
Penggunaan bahan kimia yang tidak diizinkan


X



W. Bahan Penanganan dan Pengolahan
W.1. Bahan baku
149.         
Tidak Sesuai dengan standar sehingga membahayakan kesehatan manusia


X
X


W.2. Bahan Tambahan
150.         
Tidak sesuai dengan standar dan pemakaiannya tidak sesuai dengan persyaratan



X

X


W.3. Penanganan Bahan Baku
151.         
Penerimaan bahan baku tidak dilakukan dengan baik dan tidak terlindung dari kontaminan atau pengaruh lingkungan yang tidak sehat



X



152.         
Suhu produk yang diolah di dalam ruang pengolahan tidak sesuai syarat


X



153.         
Bahan baku yang datang terlebih dahulu tidak diproses lebih dahulu (sistem Fifo)

X




154.         
Penanganan bahan baku ataupun produk dari tahap satu ke tahap berikutnya tidak dilakukan secara hati-hati higienis dan saniter


X

X



155.         
Penanganan produk yang sedang menunggu giliran untuk proses tidak disimpan / dikumpulkan di tempat yang saniter



X



W.4. Pengolahan
156.         
Proses pengolahan / pengawetan dilakukan tidak sesuai dengan jenis produk dan suhu serta waktunya tidak sesuai dengan persyaratan



X



157.         
Produk akhir tidak mempunyai ukuran dan bentuk yang teratur
X





158.         
Sistem pemberian etiket atau kode-kode tidak dilakukan pada waktu memproses bahan baku yang dapat membantu identifikasi produk




X



W.5. Pewadahan dan atau Pengemasan
159.         
Produk akhir tidak dikemas dan atau diwadahi dengan cepat tepat dan saniter


X
X


160.         
Produk akhir tidak diberi label yang memuat jenis produk, nama perusahaan pembuat, ukuran, tipe, grade, ( tingkatan mutu), tanggal kadaluarsa, berat bersih, nama bahan tambahan makanan yang dipakai, kode produksi, atau persyaratan lain




X


X


W.6. Penyimpanan
161.         
Produk akhir yang disimpan dalam gudang tidak dipisah dengan barang lain


X
X


162.         
Susunan produk akhir tidak memungkinkan mempengaruhi kondisi masing-masing kemasan dan tidak memungkinkan produk akhir yang lebih lama disimpan dikeluarkan terlebih dahulu ( tidak mengikuti FIFO)




X



W.7. Penanganan Bahan Berbahaya
163.         
Tidak sendiri dan dapat terhindar dari hal-hal yang dapat membahayakan


X



164.         
Tidak ada tanda peringatan
X
X




W.8. Pengangkutan dan Distribusi
165.         
Kendaraan kontainer yang dipakai untuk mengangkut CO2 air produk akhir tidak mampu mempertahankan kondisi / keawetan yang dipersyaratkan



X



166.         
Pembongkaran tidak dilakukan dengan cepat, cermat dan terhindar dari pengaruh yang menyebabkan kemunduran mutu


X

X




C.  PENYUSUNAN SOP (STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR)
1.    Prosedur higiene dan sanitasi
2.    SOP pengawasan mutu
3.    SOP recall/penarikan produk
4.    SOP pemeriksaan kesehatan karyawan
5.    SOP pelatihan karyawan
6.    catatan produksi
7.    catatan monitoring suhu

D.  PENDAFTARAN E REG

Pendaftaran secara online melalui https://e-reg.pom.go.id

     Sumber : diolah dari berbagai sumber